Bursa Efek Indonesia (BEI): Jantung Pasar Modal Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Fungsinya sebagai fasilitator pertemuan antara pihak yang ingin menjual dan membeli efek (saham, obligasi, dll). Mari kita kupas lebih dalam mengenai BEI melalui artikel ini.

Landasan BEI

  • Pasar Modal: BEI merupakan pusat aktivitas perdagangan efek yang terselenggara secara teratur, wajar, dan efisien.
  • Penemu Modal dan Perusahaan: BEI menyediakan wadah bagi investor untuk berinvestasi dan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan.

Struktur BEI

  • BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Struktur BEI terdiri dari:
    • Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan.
    • Direksi yang menjalankan operasional BEI.
    • Anggota Bursa Efek Indonesia (AB), yaitu perusahaan sekuritas yang menjadi perantara transaksi efek.

Mekanisme Perdagangan BEI

  • BEI menggunakan sistem JATS NEXT-G untuk menyelenggarakan perdagangan efek.
  • Mekanisme perdagangan BEI terdiri dari:
    • Pre-opening session: Periode pencocokan pesanan sebelum pembukaan perdagangan.
    • Regular trading session: Periode perdagangan saham selama jam bursa.
    • Closing session: Periode penentuan harga akhir saham di akhir perdagangan.
  • BEI memiliki berbagai jenis perdagangan efek, seperti:
    • Regular trading untuk perdagangan efek secara umum.
    • Odd-lot trading untuk perdagangan efek dalam jumlah kecil.
    • Crossing untuk mempertemukan pesanan beli dan jual dalam jumlah besar di luar mekanisme regular trading.
    • Market maker berperan menjaga likuiditas saham tertentu.

Sistem Kliring dan Penyelesaian

  • Proses kliring dan penyelesaian dijalankan oleh Kliring Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek (KPEI).
  • Sistem Kliring dan Penyelesaian (SKP) memastikan proses penyerahan efek dan pembayaran dana transaksi berjalan dengan lancar.
  • KPEI berperan sebagai Central Counterparty (CCP), yaitu pihak yang menjadi penjamin atas penyelesaian transaksi efek.

Penyelesaian Transaksi

  • Tahap akhir transaksi efek adalah penyelesaian (settlement).
  • Prinsip yang digunakan adalah delivery versus payment (DVP), yaitu penyerahan efek harus dibarengi dengan pembayaran dana.
  • KPEI menjamin penyelesaian transaksi melalui Guarantee Fund.

BEI: Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI), juga dikenal sebagai Indonesia Stock Exchange (IDX), adalah jantung pasar modal Indonesia. BEI berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan investor dan perusahaan untuk melakukan kegiatan jual-beli efek (saham, obligasi, dll).

Fungsi Utama BEI:

  • Menyediakan wadah bagi investor untuk berinvestasi dan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan.
  • Menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien.

Struktur BEI:

  • Self-Regulatory Organization (SRO): BEI diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Struktur Organisasi:
    • Dewan Komisaris: Melakukan pengawasan terhadap BEI.
    • Direksi: Menjalankan operasional BEI sehari-hari.
    • Anggota Bursa Efek Indonesia (AB): Perusahaan sekuritas yang menjadi perantara transaksi efek.

Mekanisme Perdagangan BEI:

  • Sistem JATS NEXT-G: Sistem elektronik yang digunakan untuk menyelenggarakan perdagangan efek.
  • Tahapan Perdagangan:
    • Pre-opening session: Periode pencocokan pesanan sebelum pembukaan perdagangan.
    • Regular trading session: Periode perdagangan saham selama jam bursa.
    • Closing session: Periode penentuan harga akhir saham di akhir perdagangan.
  • Jenis Perdagangan Efek:
    • Regular trading: untuk perdagangan efek secara umum.
    • Odd-lot trading: untuk perdagangan efek dalam jumlah kecil.
    • Crossing: untuk mempertemukan pesanan beli dan jual dalam jumlah besar di luar mekanisme regular trading.
    • Market maker: berperan menjaga likuiditas saham tertentu.

Kliring dan Penyelesaian:

  • Kliring Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek (KPEI): Melaksanakan proses kliring dan penyelesaian transaksi efek.
  • Sistem Kliring dan Penyelesaian (SKP): Memastikan kelancaran proses penyerahan efek dan pembayaran dana transaksi.
  • Central Counterparty (CCP): Peran KPEI sebagai penjamin atas penyelesaian transaksi efek.

Penyelesaian Transaksi:

  • Delivery versus Payment (DVP): Prinsip yang mengharuskan penyerahan efek bersamaan dengan pembayaran dana.
  • Guarantee Fund: KPEI menjamin penyelesaian transaksi melalui dana ini.
































Bagikan:

Tags:

Tinggalkan komentar